TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih belum juga mengirimkan nama yang mereka rekomendasikan sebagai calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan saat ini, pihaknya masih dalam tahap penyaringan nama-nama.
"Kami sedang menyaring berdasarkan kriteria pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan menyandingkan dengan kriteria masukan hasil Focus Group Discussion," kata Poengky saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020.
Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, adalah terkait dengan kriteria calon Kapolri yang harus merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
Poengky mengatakan FGD diikuti oleh sejumlah perwakilan mereka adalah dari internal Polri yang diwakili alumni Akpol lintas generasi, tokoh-tokoh masyarakat, dan Purnawirawan Polri yang diwakili oleh Kapolri dan Wakapolri pada masanya.
"Kompolnas melihat prestasi, rekam jejak serta integritas calon-calon yang ada. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan nama-nama calon Kapolri kepada Bapak Presiden," kata Poengky
Kapolri saat ini, Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2020 mendatang. Sejumlah nama yang digadang-gadang berpotensi gantikan Idham telah mulai bermunculan. Namun Jokowi umumnya selalu mengikuti rekomendasi dari Kompolnas dalam memilih Kapolri baru