TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung dan Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pada Selasa, 30 Desember 2020.
"Jam 09.00 WIB ya. Tapi yang datang penyidiknya (Polri)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Namun, Febrie mengatakan, dalam gelar perkara ini tak akan serta merta langsung menentukan tersangka. "Bisa saja penyelidikan, penyidikan umum. Lihat dulu perkembangannya seperti apa. Nanti teman-teman penyidik di sini menentukan," ucap dia.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan, penyidikan hanya akan mengambil penanganan perkara korupsinya saja. Alhasil, tidak menutup kemungkinan masih adanya perkara Asabri yang ditangani Polri.
Sebelumnya, Polri menangani perkara dugaan korupsi Asabri di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri karena adanya dua aduan. Kemudian, di Bareskrim, penanganan dibagi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus untuk tindak pidana pasar modal.
Dalam perkara Asabri ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menaksir besaran kerugiannya mencapai Rp 17 triliun.