TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri belum akan melakukan gelar perkara lanjutan dalam kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dalam waktu dekat.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi.
"Belum dalam waktu dekat untuk gelar perkara," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Desember 2020. Sebanyak 83 orang saksi pun telah diperiksa oleh penyidik.
Adapun untuk hari ini, 29 Desember, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari lokasi kejadian. "Pemeriksaan satu orang saksi (tambahan) di TKP rest area KM 50," kata Andi.
Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
ANDITA RAHMA