TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 untuk menambah 30-40 persen kapasitas tempat tidur.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada semua kepala Dinas Kesehatan dan seluruh direktur utama rumah sakit.
"Sekitar 30 sampai 40 persen dari tempat tidur yang ada sekarang. Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU," kata Abdul Kadir Senin, 28 Desember 2020.
Selain itu, Kemenkes telah menambah 1.297 tempat tidur di 34 rumah sakit yang berada di bawah Kementerian. Khusus untuk daerah Jabodetabek, rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes mampu menambah 497 tempat tidur.
Dalam kesempatan tersebut, Kadir mengingatkan bahwa pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala dapat menggunakan ruangan isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Demikian juga dengan pasien bergejala sedang, bisa ditampung di rumah sakit atau isolasi.
Tetapi, khusus untuk mereka yang konfirmasi positif dan gejalanya berat sampai kritis maka harus masuk rumah sakit secepatnya.
"Harapan kita kalau hal ini dilaksanakan dengan baik oleh para direktur utama rumah sakit, buku panduan dijadikan pedoman dalam penanganan pasien rumah sakit. Maka tentunya kita mengharapkan pasien yang akan masuk ke rumah sakit tidak akan terlalu penuh," kata Kadir.