Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2020: 8 Momen yang Bikin KPK Disorot

Reporter

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait kasus OTT dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Lima tersangka kasus tersebut yaitu, Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait kasus OTT dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Lima tersangka kasus tersebut yaitu, Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK banyak disorot karena beragam kontroversi. Kontroversi itu banyak dikaitkan oleh revisi UU KPK yang resmi berlaku sejak akhir tahun lalu. Turunnya jumlah operasi tangkap tangan dan kasus yang ditangani KPK diduga merupakan imbas dari penerapan beleid kontroversial tersebut.

Sosok pimpinan KPK juga menjadi sorotan. Salah satu yang paling disorot adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah kalangan sipil menolak polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal itu menduduki pucuk pimpinan komisi sudah sejak proses seleksi. Bagaimanapun kerasnya kalangan sipil menolak, Firli mulus melenggang menjadi Ketua KPK dengan suara bulat di Komisi Hukum DPR. Belum genap setahun menjabat, Firli langsung dihantam dugaan naik helikopter mewah saat pulang kampung.

Firli nampaknya sadar bahwa menjadi pimpinan KPK akan mendapatkan banyak kritik. "Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini. Saya berkeyakinan semua atas semangat kecintaan kepada negeri ini," kata dia pada 22 Juni 2020.

Selain Firli, banyak pula kasus dan peristiwa di KPK yang mendapatkan sorotan tajam dari media massa. Berikut kaleidoskop 2020 terkait KPK:

1. Harun Masiku

KPK membuka tahun 2020 dengan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada 8 sampai 9 Januari. Wahyu diduga menerima duit suap untuk memuluskan jalan kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Operasi penangkapan terhadap Wahyu berjalan mulus. Tim penyidik menangkap komisioner itu di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Bengkulu menghadiri acara KPU.

Kondisi sebaliknya dialami oleh tim penyidik yang bertugas menangkap Harun. Saat sedang membuntuti Harun di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, anggota tim justru ditangkap oleh polisi. Kesialan anggota tim berlanjut dengan keputusan yang dilakukan pimpinan KPK. Dua pegawai KPK yang terlibat dalam operasi itu, Jaksa Yadyn Palebangan dan Komisaris Rossa Purbo Bekti dipulangkan ke instansinya dengan beragam dalih, meskipun masa tugas mereka belum berakhir. Dalam pemulangan Rossa, pimpinan KPK sempat ngotot meskipun Mabes Polri sudah menyatakan tak pernah menarik perwira polisi itu.

Polemik berakhir, ketika akhirnya pimpinan KPK membatalkan keputusan itu. Akan tetapi, pimpinan KPK mengganti semua satuan tugas yang terlibat dalam OTT dengan tim baru. Tim ini salah satu tugasnya adalah menangkap Harun. Akan tetapi, sampai saat ini Harun belum juga ditangkap. “KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Firli di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Bukan cuma gagal menangkap Harun, KPK juga gagal menggeledah kantor PDIP. Beberapa hari setelah OTT, tim penyidik mendatangi Kantor DPP PDIP untuk menggeledah salah satu ruangan petinggi PDIP. Di sana, satuan pengamanan kantor PDIP menghadang mereka dengan alasan tidak ada izin. Sampai Wahyu Setiawan divonis, KPK belum menyentuh kantor Partai Banteng.

Kementerian Hukum dan HAM juga terseret dalam pusaran kasus ini. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Harun belum kembali dari Singapura saat KPK melakukan OTT. Menkumham Yasonna Laoly ikutan ngotot soal ini. “Pokoknya belum di Indoensia,” kata politikus PDIP itu pada 16 Februari 2020.

Berbeda dengan sikap pimpinan KPK yang manut dengan penjelasan Dirjen Imigrasi, kalangan internal komisi antirasuah berkeyakinan bahwa Harun sudah tiba di Jakarta. Penelusuran Tempo pun mendapati bahwa Harun memang sudah pulang ke tanah air saat OTT. Kesimpulan itu diperkuat oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan Harun sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan, Kemenkumham membentuk tim untuk menginvestigasi soal Harun Masiku. Hasilnya, tim menyatakan Harun memang sudah pulang. Pihak Kemenkumham berdalih terjadi eror pada sistem pencatatan di Bandara Soekarno-Hatta selama beberapa hari, sehingga data kepulangan Harun tidak terdeteksi. Ngeri juga yah ada orang yang masuk Indonesia tapi tak terdeteksi.

2. Helikopter Firli

Masyarakat Antikorupsi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada 22 Juni 2020. MAKI menuduh Firli menggunakan helikopter saat pulang kampung ke Sumatera Selatan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Firli diturunkan jabatannya dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK. Penelusuran Tempo menemukan dugaan bahwa perusahaan pemilik helikopter terafiliasi dengan grup bisnis yang sedang berperkara di KPK. Tak cuma itu, ada pula dugaan bahwa Firli menggunakan mobil Toyota Alphard dan menginap di hotel milik orang yang pernah berkasus di KPK.

Sidang etik Firli akhirnya digelar oleh Dewas selama beberapa hari, meskipun Firli beberapa kali menghindari wartawan sebelum dan sesudah sidang itu. Dewas akhirnya memutuskan Firli bersalah. Namun, permintaan MAKI tak dikabulkan. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan dkk hanya menjatuhkan hukuman ringan, yaitu surat teguran tertulis.

"Pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Saya tentu menerima putusan ini. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi. Makasih," kata Firli saat sidang pembacaan putusan, Kamis, 24 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kenaikan Gaji

Isu kenaikan gaji pimpinan KPK mencuat di awal pandemi Covid-19, April 2020. Nominal gaji yang diusulkan adalah Rp 300 juta perbulan. Diketahui usulan kenaikan gaji ini sudah dilakukan sejak zaman Agus Rahardjo dkk. Ketika isu kenaikan gaji ini menjadi polemik, karena dilakukan saat pandemi, pimpinan KPK menyatakan akan menghentikan usulan itu. Akan tetapi, hingga saat ini pembahasan mengenai kenaikan gaji itu masih berlanjut lho.

4. Mobil Dinas

Tak berhenti di isu kenaikan gaji, KPK ternyata juga meminta pengadaan mobil dinas. Pegawai KPK yang akan mendapatkan fasilitas ini diusulkan selevel pimpinan dan anggota Dewas. Nominal yang diusulkan untuk pengadaan sepuluh mobil itu berjumlah sekitar Rp 8 miliar. KPK berdalih pengadaan mobil diperlukan untuk menunjang kerja pimpinannya. Menjadi polemik, KPK menyatakan akan memikirkan kembali usulan ini. Diketahui usulan itu berlanjut hingga sekarang.  

5. Kasus UNJ

Kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta adalah cerita kegagalan KPK. KPK menangkap pegawai di UNJ karena diduga memberikan duit ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka hari Lebaran. Rektor UNJ Komarudin sempat dibawa ke KPK untuk diperiksa. Namun akhirnya KPK melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dalih tidak ditemukan unsur penyelenggara negara. Polisi belakangan menghentikan penyelidikan kasus ini.

6. Pegawai Mundur

Seperti sudah diprediksi oleh kalangan sipil, banyak pegawai KPK mundur setelah UU yang melandasi pendirian komisi ini direvisi oleh Presiden Jokowi dan DPR. Salah satu yang paling banyak disorot adalah mundurnya mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Oktober 2020. Febri dalam surat pengunduran dirinya mengatakan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah. “Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata dia.

KPK sendiri mencatat ada 38 pegawainya yang mundur selama Januari hingga November 2020. KPK bilang alasan pegawai mundur adalah ingin berkarier di tempat lain.

7. Edhy Prabowo

KPK melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari 25 November 2020. Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pihak lain di Bandara Soekarno-Hatta saat baru pulang dari Amerika Serikat. KPK menetapkan Edhy Prabowo menjadi tersangka suap ekspor benur. KPK menduga Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster merupakan kebijakan Menteri Edhy. Sebelumnya ekspor benur dilarang. Dalam kebijakan itu, Edhy memberikan pengangkutan benur ke luar negeri hanya kepada satu perusahaan, yaitu Aero Citra Kargo. KPK menduga duit yang diserahkan dari eksportir ke perusahaan itu sebagian mengalir ke kantong Edhy.

KPK menduga duit itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya membeli mobil dan sewa apartemen. Penelusuran Majalah Tempo menemukan dugaan bahwa mobil itu dibeli untuk seorang finalis ajang puteri kecantikan dan penyewaan apartemen dilakukan untuk keperluan atlet bulutangkis. Edhy dikenal gemar bermain olahraga itu.

8. Korupsi Bansos Covid-19

Di penghujung tahun 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Diawali tangkap tangan terhadap pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, kasus ini ternyata juga menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka. Juliari diduga mengentit duit Rp 10 ribu dari setiap paket sembako yang disalurkan pemerintah di Jabodetabek. Jumlah duit yang telah diterima Juliari diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Banyak pihak menduga jumlah duit yang dikorupsi dari bansos Covid-19 jauh lebih besar dari itu dan korupsi tidak hanya terjadi untuk bansos di kawasan Jabodetabek saja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

2 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.