TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Menteri Sosial baru, Tri Rismaharini tak boleh mengemban dua jabatan. Karena itu, Kemendagri telah mengirimkan telegram pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memastikan Risma tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Potongan telegram yang dikirim Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, menyatakan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) huruf G Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah otomatis diberhentikan dari tugasnya jika mendapat jabatan tertentu oleh presiden.
Merujuk pada aturan itu, ditegaskan bahwa Risma tak boleh merangkap jabatan. Karena itu, Kemendagri menginstruksikan dua hal bagi Khofifah.
"Memerintahkan kepada Saudara Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya," tulis telegram tersebut yang dikutip Tempo pada Kamis, 24 Desember 2020.
Akmal juga memberi tambahan penjelasan, bahwa sesuai dengan pasal 88 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014, bahwa dalam hal pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.
Adapun poin kedua, Kemendagri memerintahkan kepada Khofifah agar menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Risma, dan usul pengangkatan Whisnu sebagai Wali Kota baru Surabaya.
Tri Rismaharini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Menteri Sosial yang kosong, setelah Juliari Batubara diberhentikan dari jabatan tersebut karena kasus korupsi bansos. Risma dilantik Jokowi kemarin, Rabu, 24 Desember 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat.