TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah adanya rapat koordinasi yang membahas penanganan Front Pembela Islam (FPI).
"Ditjen Politik dan PUM tidak mempunyai agenda pembahasan terkait penyamaan persepsi terkait status hukum Ormas sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Senin, 21 Desember 2020," kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2020.
Bahtiar mengatakan bahwa rapat pada Senin lalu membahas anev (analisa dan evaluasi) pelaksanaan Pilkada 2020 melalui Zoom Meeting.
Sebelumnya beredar sebuah surat di media sosial berisi undangan virtual berkop Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi di seluruh Indonesia. Surat tertanggal 18 Desember 2020 itu mengagendakan rapat koordinasi pada Senin, 21 Desember melalui aplikasi Zoom Meeting.
Surat tersebut juga memberikan catatan agar menyampaikan data pengurus FPI di wilayah masing-masing. "Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaannya untuk mengikuti rapat koordinasi pembahasan terkait penanganan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyi isi undangan tersebut.
Baca Juga:
FRISKI RIANA