TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa Hukum pasangan calon Nasrul Abit - Indra Catri (NA-IC) Vino Oktavia mengatakan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan klien ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata dia mengutip Antara, Kamis, 24 Desember 2020. Ia mengatakan KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat provinsi pada 19-20 Desember 2020 dan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.
Ia mengatakan bukti itu antara lain pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang, dan Pariaman. Lalu adanya kesalahan dalam rekapitulasi di empat KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Dan hasilnya kita ragukan kebenarannya,” ujar Vino.
Selain itu tim Nasrul - Catri juga meminta KPU mendiskualifikasi calon nomor urut 04 Mahyeldi - Audy Joinaldy karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK). “Terakhir memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK) itu yang kami laporkan,” kata dia.