TEMPO.CO, Jakarta - Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diuji dengan hadirnya pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menuai sorotan dan banjir kritik.
Angka penambahan kasus terus meningkat dari hari ke hari. Di dalam kondisi pandemi ini pula pemerintah tak surut berupaya meloloskan UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh, aktivis, dan mahasiswa.
Baca Juga:
Menjelang tahun berganti, Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan harapan penanganan Covid-19 bisa lebih baik. Tempo merangkum sejumlah momen Presiden Jokowi sepanjang 2020. Berikut 10 momen Jokowi yang menjadi sorotan publik.
1. Umumkan Kasus Pertama Covid-19
Pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyebut ada dua orang WNI yang dinyatakan positif karena disebut tertular dari warga negara Jepang yang sempat ke Indonesia pada Februari 2020.
"Minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia, kemudian tinggal di Malaysia. Dan dicek di sana ternyata positif corona, tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang. Seorang ibu yang umurnya 64 dan putrinya yang berumur 31 tahun dicek oleh tim kita ternyata pada posisi yang sakit," ujar Jokowi, awal Maret lalu.
2. Ambil Opsi PSBB Atasi Penyebaran Covid-19
Kurang lebih sebulan pandemi melanda Indonesia, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tindakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Kita telah memutuskan dalam Ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2020.
3. Keluarkan Perpu Covid-19
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perpu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Perpu tersebut dinilai menciptakan impunitas bagi pejabat pengambil keputusan dan menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran.
4. Melarang Mudik Lebaran
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 bagi semua masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di institusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.
"Hari ini, saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa, 21 April 2020.
5. Sosialisasi New Normal
Presiden Jokowi mengatakan masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan virus corona. Sebab, berdasarkan informasi dari WHO, virus ini tak akan hilang meskipun jumlah kasus sudah mulai menurun.
Tahapan baru inilah yang disebutnya sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal. Atau tatanan kehidupan baru," ujar Jokowi, medio Mei lalu. Istilah itu kemudian banyak dikritik karena dinilai rancu. Selain itu juga dinilai sebagai tanda gagalnya negara menangani pandemi Covid-19.