Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilgub Sumbar 2020

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hingga Rabu 23 Desember 2020 pukul 18.00 WIB menerima 2 lagi permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020. Salah satunya adalah Pemilihan Gubernur Sumatera Barat atau Pilgub Sumbar 2020.

Permohonan yang sebelumnya didaftarkan adalah hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu. Untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati terdapat satu tambahan yang didaftarkan pada Rabu, yakni Pilkada Bupati Memberamo.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Sementara itu, pada hari Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Pada hari Sabtu, sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada hari Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.

Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.

Pada hari Kamis 17 Desember, permohonan yang masuk 17, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.

Sehari sebelumnya, pada hari Rabu 16 Desember, permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Berikutnya, sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu adalah pilkada Batam, menyusul pilkada Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

1 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

3 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

5 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

16 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

17 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.