Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Substansi Dalam UU Minerba Terbaru

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 memberi dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kehadiran beleid tentang pertambangan mineral dan batu bara ini menjadi jawaban dari berbagai tantangan yang terjadi pada tata kelola pertambangan selama ini.

Secara umum ada empat substansi pokok dalam UU Minerba terbaru ini. Pertama, berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Kedua, berkaitan dengan aspek keberpihakan terhadap kepentingan nasional, ditandai dengan kewajiban divestasi 51 persen untuk investasi asing yang menegaskan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.

Ketiga, beleid ini mengatur kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi yang merupakan satu pilar dalam perbaikan ekonomi.Terakhir, menghadirkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dalam pengelolaan usaha pertambangan. Bagian ini menegaskan sanksi bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Ini ditandai dengan adanyapengaturankewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen yang sebelumnya sulit ditegakkan.Ada pula pengaturan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi, serta pengaturan sanksi pidana khusus bagi pihak yang tidak melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. 

Saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Minerba. Pertama, RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua  RPP tentang Wilayah Pertambangan,dan terakhir yakni RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pararel dengan penyiapan Peraturan Pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi. Regulasi ini sebagai payung hukum pelaksanaan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.

Pemerintah juga terus melanjutkan upaya peningkatan nilai tambah lewat hilirisasi. Hingga Desember ini, telah selesai dibangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter sebanyak 18 unit, menyisakan 30 unit lagi masih dalam proses pembangunan. Dari 18 smelter yang telah beroperasi, sebanyak 12 unit untuk komoditas nikel, dua unit untuk bauksit dan tembaga serta satu unit untuk besi dan mangan.

Dalam rencana pengembangan, hingga 2024 mendatang Indonesia diharapkan dapat memiliki 31 unit smelter nikel, 11 unit smelter bauksit, empat unit smelter  komoditas tembaga dan besi serta dua unit smelter mangan, timbal dan seng.

Kehadiran seluruh smelter ini akan mendukung pengembangan industri hilir dan meningkatkan penerimaan negara lebih jauh di masa depan. Untuk itu, upaya pengawalan secara intensif terus dilakukan untuk memastikan target pembangunan dapat tercapai. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

26 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

23 Januari 2024

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

Jawab pertanyaan Mahfud MD, tambang yang Ilegal tidak memiliki izin tetapi menurut Gibran cara berantasnya tinggal cabut IUP. Begitu prosedurnya?


34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat di 36 Provinsi. Tempo/Tony Hartawan
34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.


Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Ilustrasi Jejeran Rice Cooker. shutterstock.com
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.


Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Gelaran pameran tahunan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Indosolar Expo 2023.
Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).


5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. Perharinya warga dapat mendulang emas sebanyak setengah gram emas dengan biaya sewa lahan Rp 100 ribu perbulannya. TEMPO/Subekti
5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.


Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.


Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.


Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Calon pembeli tengah melihat kendaraan listrik Wuling Air EV di Wuling Center kawasan Pondok Indah, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah merilis data penjualan mobil selama Oktober 2022. Tempo/Tony Hartawan
Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.