TEMPO.CO, Jakarta - Sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia muncul pada Maret lalu, total pasien terkonfirmasi positif per 21 Desember 2020 sudah mencapai 671.778 kasus.
Selama hampir 10 bulan pandemi, berbagai kebijakan telah diberlakukan pemerintah dalam menangani pandemi. Berikut 10 momen penanganan pandemi Covid-19 yang menjadi sorotan dan menjadi kaleidoskop 2020:
1. Memilih PSBB
Ketika muncul kasus pertama Covid-19, banyak pakar epidemiologi dan kesehatan mendesak Jokowi menutup total atau lockdown Ibu Kota. Saat itu, penyebaran virus corona masih terbatas di Jakarta dan kota penyangga, seperti Depok dan Bogor. Namun, Jokowi memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
2. Wacana PSBB disertai Darurat Sipil
Jokowi sempat menyampaikan hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan PSBB. Sebelum diputuskan, gelombang protes mengalir dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai darurat sipil tidak relevan dan berpotensi melanggar hak sipil dan politik masyarakat.
Jokowi pun mengurungkan niatnya memberlakukan kebijakan darurat sipil. Sebagai gantinya, ia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat sebagai dasar kebijakan PSBB dalam menanggulangi pandemi.
3. Perpu Covid-19
Pada 31 Maret, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini berisi tambahan belanja APBN 2020 senilai Rp 405,1 triliun untuk dialokasikan ke sejumlah sektor terkait penanganan pandemi.
Perpu ini resmi menjadi undang-undang pada 18 Mei 2020. UU itu banyak dikritik dan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap memberikan hak impunitas kepada para pejabat keuangan dalam mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.
4. Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Jokowi membentuk komite ini pada Juli 2020 untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sejumlah pengamat menilai fungsi pembentukan komite tidak jelas karena komposisi keanggotaannya yang tak jauh beda dari kabinet pemerintahan.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Peter Abdullah, keberadaan KPC PEN bakal membingungkan koordinasi antar-kementerian. Sebab, semua hal berkaitan dengan penanganan Covid-19 harus dilaporkan lebih dulu kepada Menteri BUMN Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Harian Komite. Padahal dalam kabinet Jokowi sudah ditetapkan fungsi-fungsi koordiasi antar-kementerian.
5. Larangan Mudik
Setelah banyak dikritik, Presiden Jokowi resmi menegaskan melarang mudik lebaran 2020. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah untuk mudik Lebaran 2020 hanya sebatas mengimbau masyarakat tidak mudik. Tidak ada larangan secara resmi. Namun, Presiden Jokowi juga menyatakan tidak menutup peluang melarang mudik, sesuai evaluasi perkembangan di lapangan. Sikap presiden ini banyak dikritik karena dianggap tidak tegas.
6. Kartu Prakerja
Pelaksanaan program janji kampanye Jokowi yang diubah menjadi jaring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid-19 ini ditengarai sarat penyimpangan.
Program Prakerja mulai ramai dikritik setelah ketahuan melibatkan Ruangguru, perusahaan milik mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Adamas Belva Syah Devara sebagai penyedia layanan pelatihan daring.
7. Penggunaan Rapid Test
Kebijakan ini juga ramai dikritik, salah satunya oleh epidemiolog Pandu Riono. Menurut Pandu, rapid test hanya diperlukan untuk melakukan survei serologi untuk mengetahui berapa besar penduduk yang terinfeksi. Rapid test bukan menjadi bagian dari penanggulangan wabah Covid-19.
Rapid test, kata Pandu, belakangan dikomersialisasi dengan memanfaatkan kekhawatiran masyarakat sehingga digunakan sebagai syarat bepergian. Dia meminta pemerintah bertindak tegas menghentikan komersialisasi rapid test sebab akan merugikan. “Uang negara yang harusnya bisa meningkatkan testing PCR tapi dipakai beli rapid test,” kata dia.
8. Penggunaan kata New Normal
Pandu Riono juga mengkritik pemerintah yang menggunakan kosakata “new normal” di saat wabah Covid-19 belum terkendali. Sehingga, warga menganggap new normal adalah keadaan telah normal seperti biasa.
9. TNI Polri Mengawasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Pelibatan TNI dan Polri ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan turunan dari inpres tersebut, dan memuat sanksi bagi pelanggar. Dalam pelaksanaan peraturannya, Jokowi meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
10. Vaksin Gratis
Setelah menuai kritik soal vaksinasi Covid-19 berbayar, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah akan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
Pemerintah mulanya mengumumkan dua skema vaksinasi, yaitu gratis dan berbayar. Vaksinasi gratis pada awalnya hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, serta penduduk kelompok berisiko dan kurang mampu. Adapun jumlah vaksinasi gratis disiapkan untuk 32 juta jiwa, sedangkan sisanya harus membayar.
FRISKI RIANA