Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan mengatakan tersangka dalam berkas perkara Tanjung Priok yang hari ini dilimpahkan adalah Kapten (Art) Sutrisno Mascung. Kapten Sutrisno saat peristiwa Tanjung Priok berlangsung merupakan Danru III Yon Arhanudse 06 dengan pangkat sersan dua.
Selain Sutrisno, papar Pangaribuan, berkas perkara itu juga memuat 10 tersangka lainnya. Mereka adalah anak buah Kapten Sutrisno, katanya. Nama-nama tersangka lainnya adalah Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Abdul Halim, Letda Zulfata, Serma Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Kopka Muhson.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriady mengatakan jenis dakwaan untuk para tersangka bersifat kumulatif. Para tersangka, tutur Widodo, akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2000 pasal 7 huruf b juncto pasal 9 huruf a jucnto pasal 37, dan juncto pasal 55 ayat 11 KUHP untuk yang melakukan pembunuhan di Tanjung Priok.
Untuk dakwaan kedua, Widodo mengatakan para tersangka dikenakan dakwaan primer karena telah melakukan percobaan pembunuhan. Sedangkan dakwaan ketiga untuk para tersangka, yaitu dakwaan sekunder karena telah melakukan penganiayaan.
Para tersangka, kata Widodo, dapat dikenakan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 10 tahun. Tapi, Widodo menegaskan, hal itu tergantung dari proses di peradilan nantinya. Mekanisme persidangan kan begitu. Ada ancamannya, dan ada hukuman minimalnya, ucapnya.
Widodo juga mengatakan, para saksi yang akan diajukan dalam persidangan berjumlah 37 orang. Mereka terdiri dari masyarakat Jakarta Utara, keluarga korban, dan para korban sendiri, ucap Widodo. Mengenai saksi ahli yang akan diajukan, Widodo belum bisa memastikannya. (Yandhrie Arvian)