TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam enggan menerima laporan hasil otpsi jenazah 6 anggota Laskar FPI yang disampaikan Bareskrim Polri.
"Yang jelas kami tidak dapat mengakui dan menerima hasil autopsi tersebut karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat (2) dan (3)," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, kepada Tempo, Ahad, 20 Desember 2020.
Ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2 berbunyi: Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Adapun ayat 3 berbunyi: Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahui tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan dimaksud dalam Pasal 133 ayat 3 KUHAP.
"Keluarga menolak dan keberatan atas akan dilakukannya otopsi," ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, pihak keluarga korban anggota Laskar FPI berencana untuk autopsi ulang. Namun, rencana masih perlu dipastikan kembali. "Suara sudah bulat tapi masih perlu dibicarakan ulang," kata dia.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah mendapat laporan autopsi enam jenazah anggota Laskar FPI yang tewas dalam bentrok dengan polisi di Tol Cikampek KM 50. Keenam jenazah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari laporan forensik, Bareskrim menyebut ada 18 lubang peluru dari tubuh enam jenazah. "Secara umum ada delapan belas luka tembak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian S Djajadi.