Irjen Imam dalam pembukaan rapat mengatakan masyarakat Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan melakukan mudik ke kampung halaman atau berwisata ke luar kota.
"Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut," tutur Imam.
Imam mengatakan mulai Jumat 18 Desember 2020, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Seperti perkumpulan massa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kami cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," kata Imam.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan demi mendukung kelancaran lalu lintas di dalam tol, Ditjen Perhubungan Darat sudah mengeluarkan imbauan yang berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember pukul 24.00 WIB. Himbauan itu ialah kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di dalam tol Cikampek hingga Palimanan.
Sedangkan pada malam tahun baru penerapan larangan berlaku pada 30 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.
"Pak Menteri Perhubungan juga berpesan bahwa seluruh jajarannya akan mendukung penuh diskresi Kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan," ujar Budi.
Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personel di seluruh Indonesia. Kehadiran petugas ialah untuk mencegah penularan Covid-19, mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru. Selain itu, kepolisian juga diharapkan bisa menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.