Kelompok pertama dipimpin Rudi Margono yang bertugas membahas kasus-kasus BLBI yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kelompok kedua diketuai Sarjono Turin yang bertugas mendalami kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena tersangka mendapat surat keterangan lunas dari pemerintah.
Tim ketiga yang diketuai Suwarji bertugas mengkaji kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena kejaksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan tim terakhir yang diketuai Muhammad Rum diperintahkan untuk mempelajari kasus-kasus BLBI yang penyelesaiannya lewat Menteri Keuangan.
Baca Juga:
"Kelompok kecil itu untuk membahas lebih dalam. Tidak mungkin pembahasan selesai satu hari, walaupun ada kelompok masyarakat yang menginginkan selesai hari ini. Kita dalami semua," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Rabu (22/10), dalam keterangan pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy.
Dalam gelar perkara BLBI bersama KPK ini, Marwan memimpin tim dari Kejaksaan Agung.
Sutarto