Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk empat kelompok kecil untuk mengkaji penyelesaian kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kelompok pertama dipimpin Rudi Margono yang bertugas membahas kasus-kasus BLBI yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kelompok kedua diketuai Sarjono Turin yang bertugas mendalami kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena tersangka mendapat surat keterangan lunas dari pemerintah.

Tim ketiga yang diketuai Suwarji bertugas mengkaji kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena kejaksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan tim terakhir yang diketuai Muhammad Rum diperintahkan untuk mempelajari kasus-kasus BLBI yang penyelesaiannya lewat Menteri Keuangan.

"Kelompok kecil itu untuk membahas lebih dalam. Tidak mungkin pembahasan selesai satu hari, walaupun ada kelompok masyarakat yang menginginkan selesai hari ini. Kita dalami semua," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Rabu (22/10), dalam keterangan pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gelar perkara BLBI bersama KPK ini, Marwan memimpin tim dari Kejaksaan Agung.

Sutarto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

TEMPO/Adri Irianto
Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.


Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi
Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).


Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."


Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Agus Martowardojo (tengah). ANTARA/Rosa Panggabean
Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."


Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.


Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara


KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.


Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.


Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

29 Juli 2008

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada 11 jaksa yang terkait kasus suap oleh Artalyta Suryani setelah Pengadilan Khusus Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelas jaksa itu antara lain Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman.