TEMPO.CO, Bogor - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy menyarankan agar massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi di kantor polisi untuk menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan praperadilan.
"Kita kan negara hukum ya, ada aturan hukum, ada jalur hukum, kalau tidak puas terhadap proses hukum, silakan praperadilan. Gitu aja kan sudah ada ranahnya semua, semua sudah tahulah," ujar Roland saat ditemui usai rapat evaluasi Pilkades, di Cibinong, Bogor, Rabu 16 Desember 2020.
Meski begitu, ia menganggap aksi demo massa FPI yang dilakukan di beberapa kantor polsek di wilayah Kabupaten Bogor masih terpantau kondusif.
"Alhamdulillah masih kondusif, iya mereka menyampaikan aspirasi," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Roland berpesan kepada massa FPI yang tetap 'kekeuh' melakukan aksi demo atas reaksi penahanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, agar tetap memenuhi protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.
"Protokol kesehatan aja, sekarang kan pandemi, situasi Bogor masih merah, harusnya semua pihak tanpa terkecuali paham itu," kata Roland.
Namun, ia mengaku tak segan menindak para peserta aksi massa yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.