Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39,2 Miliar untuk 215 Korban Terorisme

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Polisi membawa sejumlah tas yang diduga milik pelaku saat melakukan pengejaran terhadap terduga teroris di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu, 7 November 2020. Aparat gabungan yang terdiri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brimob Polri dan TNI melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga merupakan anggota kelompok teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poso serta bersembunyi di sekitar wilayah tersebut dan hingga pukul 17.30 WITA petugas masih melakukan pengejaran. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Polisi membawa sejumlah tas yang diduga milik pelaku saat melakukan pengejaran terhadap terduga teroris di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu, 7 November 2020. Aparat gabungan yang terdiri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brimob Polri dan TNI melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga merupakan anggota kelompok teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poso serta bersembunyi di sekitar wilayah tersebut dan hingga pukul 17.30 WITA petugas masih melakukan pengejaran. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada sejumlah masyarakat korban tindak pidana terorisme pada masa lalu. Penyerahan itu berupa uang sebesar Rp39,2 miliar untuk 215 korban dan diserahkan secara simbolis kepada 20 orang perwakilan korban di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

"Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Desember 2020.

Sebanyak 215 orang ini merupakan korban dari  40 peristiwa terorisme masa lalu, sejak Bom Bali I pada 2002. Rinciannya, kompensasi bagi keluarga korban yang meninggal sebesar Rp250 juta. Lalu, bagi korban korban dengan luka berat Rp210 juta, korban luka sedang Rp115 juta dan korban dengan luka ringan sebesar Rp75 juta.

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi berharap kompensasi tersebut bisa memberikan semangat dan dukungan moril bagi korban dan keluarga korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari peristiwa terorisme masa lalu.

Ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi untuk korban terorisme diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya, penyerahan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK diberi mandat melalui UU No 5 Tahun 2018 dan PP 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penetapan 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, yang diidentifikasi sepanjang Agustus-Desember 2020, bukanlah hasil akhir. LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan asesmen kepada masyarakat yang menjadi korban hingga Juni 2021. "Sebab harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan," ujar Hasto.

Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, bom JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat sebagai penerima kompensasi ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

51 menit lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

2 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

2 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

Penambahan saham Indonesia dan perpanjangan kontrak Freeport akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

3 jam lalu

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan menikmati proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2 dan BSD?


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

3 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

4 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

5 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

6 jam lalu

Pelatnas bulu tangkis PBSI Cipayung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo berkomitmen untuk memperbarui fasilitas olahraga di Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung.