TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tommy Sumardi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan, Selasa, 15 Desember 2020.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa.
Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Ia diduga memberikan SG$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Napoleon dan US$ 150 ribu kepada Prasetijo.
Jaksa menyebut pemberian uang kepada dua jenderal ini untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Caranya dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Di mana, hasil dari penerbitan surat tersebut, Imigrasi menghapus status buron Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System atau ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian," ucap Jaksa Erianto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Atas perbuatannya, Tommy Sumardi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA