TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan meski begitu polisi tetap akan menyelidiki perkara ini.
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat
kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan. Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di
Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020 itu tetap berjalan.
Iklan
"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.