Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologis Penembakan 6 Laskar FPI Berdasarkan Reka Ulang Polisi

image-gnews
Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.  Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji
Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan reka ulang penembakan terhadap enam anggota laskar FPI yang merupakan pengawal Rizieq Shihab pada Senin dini hari, 14 Agustus 2020. Reka adegan ini menggambarkan rentetan kejadian hingga berakhir pada tewasnya enam anggota FPI.

“Rekonstruksi ini hasil dari berita acara pemeriksaan, olah TKP dan bukti petunjuk,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono seusai rekonstruksi di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Senin, 14 Desember 2020.

Polisi membagi reka adegan ke empat titik lokasi. Lokasi pertama di depan Hotel Novotel Karawang, Jalan International Karawang Barat. Berdasarkan reka adegan, saat kejadian itu ada dua mobil yang ditumpangi anggota FPI, yaitu Toyota Avanza dan Chevrolet Spin. Sedangkan empat anggota polisi menaiki sebuah mobil Avanza.

Polisi menyebut di Kawasan tersebut mobil anggotanya dipepet oleh mobil Avanza hingga ke pinggir jalan. Setelahnya mobil itu pergi. Namun, mobil Spin yang berisi enam orang anggota FPI berhenti di depan mobil Avanza polisi. Empat anggota FPI keluar dari mobil itu membawa senjata tajam. Dua anggota di antaranya disebut memukul mobil polisi dengan senjata tajam.

Merespon hal tersebut, seorang polisi keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan. Tembakan peringatan membuat empat laskar FPI kembali masuk ke dalam mobilnya. Namun, setelah itu dua anggota FPI lain yang tadinya berada di dalam mobil menembak sebanyak tiga kali ke arah mobil polisi, lalu kembali melaju.

Reka adegan berlanjut di lokasi kedua, yakni Jembatan Badami yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama. Di jembatan itu, dua mobil kembali terlibat kejar-kejaran. Reka adegan menunjukkan, polisi dan FPI kembali terlibat baku tembak. Mobil polisi gagal menyalip karena terhadang truk yang melintas di pertigaan. Mobil Spin melaju ke arah tol Jakarta-Cikampek.

Reka adegan selanjutnya dilakukan di rest area KM 50. Di lokasi itu, mobil Spin FPI terhalang sebuah mobil saat ingin keluar dari rest area. Saat itulah empat polisi keluar dari mobil dan mengepung mobil Spin tersebut. Polisi membekuk empat anggota FPI dari dalam mobil, lalu memerintahkan mereka tengkurap di tanah.

Adapun dua anggota FPI sisanya nampak terkulai tak bergerak di dalam mobil. Seorang anggota polisi mengecek kondisi kedua orang itu. Dia juga menyita sepucuk senjata api, 10 butir peluru dan sejumlah senjata tajam dari dalam mobil. Polisi juga menyita ponsel milik keenam anggota FPI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian datang mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi oleh dua orang polisi di rest area KM 50. Setelahnya, para polisi mengangkat dua orang anggota FPI dari dalam mobil Spin, lalu merebahkan tubuh kedua anggota itu di bagian belakang mobil Avanza.

Dua orang anggota polisi menaiki mobil itu dan membawa mereka. “Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, sehingga dibawa ke RS Kramat Jati Polri,” Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian di lokasi.

Sementara, keempat anggota FPI lainnya dibawa dengan menggunakan mobil Xenia. Tiga anggota polisi ikut dalam mobil yang membawa empat anggota FPI. Sementara seorang polisi menaiki mobil derek yang membawa mobil Spin. Di mobil Avanza, dua orang polisi duduk di depan. Seorang polisi duduk di tengah bersama seorang anggota FPI. Tiga anggota FPI sisanya duduk paling belakang. “Mereka tidak diborgol,” kata Andi.

Mobil tersebut sebenarnya akan membawa empat anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, di KM 51 tol Jakarta Cikampek, polisi menyebut keempat anggota FPI itu melawan dan berupaya merebut pistol polisi. Lokasi KM 51 menjadi TKP nomor empat yang ditandai Polisi. Menurut polisi, para anggota FPI berupaya merebut pistol anggotanya. Sehingga, polisi akhirnya menembak keempat orang tersebut di dalam mobil.

FPI sebelumnya sudah membantah bahwa anggota dibekali senjata, terlebih senjata api. FPI menganggap hal tersebut sebagai fitnah. "Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," ujar Sekretaris Umum FPI Munarman dalam konferensi pers, Senin, 7 Desember 2020.

Munarman mengatakan anggota FPI terbiasa menggunakan tangan kosong bila mempertahankan diri. "Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Kami bukan pengecut,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

11 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.04 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan.


9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

11 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

23 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

34 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

39 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.


10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

43 hari lalu

Pelawak legendaris, Jojon, meninggal dunia pada 6 Maret 2014 di rumah sakit Jakarta Timur. Jojon, pria kelahiran Karawang, 5 Juni 1947, meninggal pada usia 66 tahun akibat serangan jantung.  Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
10 Tahun Tak Ada Jojon Lagi, Mengenang Sosok Charlie Chaplin dengan Jargon Oke Bos

Sudah 10 tahun sosok Jojon meninggal dunia. Dirinya adalah pelawak legendaris yang menjadi panutan banyak orang.