TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas.
"Dari KM 50 rest area sampai KM 51 atau 2 terjadi lah penyerangan atau mencoba merebut senjata anggota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian seusai rekonstruksi kasus penembakan anggota FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. Polisi akhirnya menangkap keenam anggota FPI yang menaiki mobil Chevrolet Spin di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, di rest area tersebut, dua anggota FPI diduga sudah tewas oleh baku tembak sebelumnya. Kedua tubuh anggota FPI itu kemudian diangkut dengan mobil Avanza milik polisi.
Sementara, empat anggota FPI yang masih hidup dibawa dengan mobil Daihatsu Xenia menuju Polda Metro Jaya. Dalam mobil itu, ada tiga polisi yang mengawal. Dua polisi duduk di depan, satu polisi di tengah bersama satu anggota FPI, sementara tiga anggota laskar lainnya duduk di bangku belakang. Mereka tak diborgol.
"Memang mereka tidak diborgol, karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah," kata Andi.
Andi mengatakan sekitar satu kilometer dari rest area itu, para anggota FPI melawan dan berupaya merebut senjata polisi. Karena itu, kata dia, polisi akhirnya menembak mereka. "Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada," kata dia.