TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor - Muhidin meyakini menang Pilkada 2020. Di sisi lain, pasangan Denny Indrayana - Difriadi juga optimistis menang dan mewaspadai adanya kecurangan.
Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan simpulan kemenangan ini didapat dari hasil real count form C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kalimantan Selatan.
Rifqi mengatakan pihaknya menghormati pandangan berbagai pihak agar tak meneruskan persoalan saling klaim kemenangan yang terjadi di Pilkada Kalsel. Namun ia mengaku hanya memaparkan data yang ada.
"Kami telah memiliki kesimpulan atas pemilihan gubernur. Kami tidak pernah mengklaim, tapi kami hanya memaparkan data yang kami punya," kata Rifqi melalui keterangan video yang diperoleh Tempo, Ahad, 13 Desember 2020.
Rifqi pun mengimbau seluruh petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kalimantan Selatan untuk tegak lurus kepada aturan. Ia berujar tim Sahbirin-Muhidin akan mengambil langkah hukum jika ada hasil yang melenceng dari data yang mereka miliki.
"Kalau dari data itu terjadi persoalan-persoalan yang melenceng dari data kami, tentu dengan segala hormat kepada rekan-rekan PPK, Panwascam, serta aparatur pemilu lainnya, kami akan mengambil langkah-langkah yang tegas," kata Rifqi.
Pemilihan gubernur Kalimantan Selatan berlangsung sengit dengan saling klaim kemenangan kubu Sahbirin-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi. Berdasarkan data yang dikutip dari laman pilkada2020.kpu.go.id, pada Ahad, 13 Desember 2020, pukul 08.48 WIB, real count KPU sudah masuk 63,33 persen.
Dari data tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh 527.348 suara atau 49,9 persen, sementara pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi, memperoleh 530.169 suara atau 51,0 persen.
Unggul tipis, kubu Denny Indrayana pun mencurigai kejanggalan dalam penghitungan suara Pilkada 2020 Kalimantan Selatan. Denny mengatakan ada sejumlah kejanggalan, terutama soal tertundanya penghitungan suara di beberapa daerah. Menurut Denny, saksinya kesulitan mendapatkan salinan C hasil penghitungan suara, bahkan harus berargumentasi dulu dengan petugas.
"Kami terima informasi, ada oknum petugas KPPS yang bahkan membawa formulir C-Hasil-KWK itu ke rumah. Berdasarkan mekanisme pemilu, ini jelas dilarang, bisa berpotensi terjadi manipulasi suara hasil penghitungan di TPS," kata Denny dalam siaran persnya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Ia juga merasa janggal dengan tingkat kehadiran pemilih 100 persen di sepuluh lokasi, padahal di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, perolehan suaranya di sepuluh lokasi itu 0 persen. Denny menilai mustahil para pemilih di seluruh TPS itu semuanya memberikan suara untuk Sahbirin-Muhidin.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | ANTARA