Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prinsip Pengusahaan Hutan di UU Cipta Kerja

image-gnews
Diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, pada Kamis, 10 Desember 2020.
Diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, pada Kamis, 10 Desember 2020.
Iklan

INFO NASIONAL - Banyak kalangan yang mengkhawatirkan pengelolaan hutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja, 2 November 2020,lalu. Muncul anggapan UU Nomor 11/2020 ini lebih mengutamakan pengusahaan hutan untuk kepentingan investasi sehingga akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Benarkah demikian?

Dalam pandangan pemerintah, investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja adalah investasi yang bisa disebut “zoo green”. Ini adalah satu bentuk investasi yang benar-benar menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

“Misalnya saat membuka lahan tidak boleh membakar hutan. Dengan masuknya perhutanan sosial di UU Cipta Kerja, kita membuka investasi untuk masyarakat luas, hutan dibuka, tetapi tidak boleh dirusak,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Montty Girianna dalam diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut Montty, ketentuan di UU Cipta Kerja, juga mengatur tentang tidak dibolehkannya investasi di hutan konservasi dan hutan lindung. “Bagi perusahaan yang telah terlanjur melakukan investasi di kedua jenis hutan ini, harus diselesaikan, mungkin dalam bentuk membayar denda dan sebagainya, yang pada ujungnya harus mengembalikan lahan tersebut kepada negara,” katanya.

Ketentuan lain yang patut diperhatikan pelaku usaha pada UU Omnibus Law ini adalah pasal 110A terkait usaha tambang atau perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan menyelesaikan persyaratan tersebut paling lambat dua tahun sejak UU disahkan.

“Sedangkan untuk pelanggaran usaha di kawasan hutan tanpa perijinan dikenai sanksi administratif berupa denda, dan denda atas keterlambatan pembayaran sesuai pasal 110 B,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sanksi ini, kata Bambang, tidak berlaku bagi perhutanan sosial. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan, minimal lima tahun secara terus menerus, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 5 hektare dikecualikan dari sanksi administratif. Mereka menyelesaikan pelanggaran melalui program penataan kawasan TORA (tanah objek reforma agraria) atau perhutanan sosial.

“Jadi, kalau ada ketelanjuran usaha kebun monokultur di kawasan hutan, bisa diselesaikan  melalui perhutanan sosial, sesuai syarat yang ada dan diberikan di kepada kelompok. Intinya, dengan kelembagaan masyarakat, maka kohesi sosialnya bisa diwujudkan di dalam konteksnya melaksanakan lanskap atau merestorasi kawasan,” kata Bambang.

Lembaga sosial masyarakat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam pengelolaan perhutanan sosial. Di banyak tempat, upaya mewujudkan keseimbangan ekosistem dapat dicapai bersamaan pencapaian kesejahteraan warga di sekitar hutan.

“Perhutanan sosial bisa mendorong kedua pencapaian ini. Misalnya di Padang Tikar, Kalimantan Barat, mangrove direhabilitasi dan masyarakat sekaligus bisa melakukan budidaya kepiting di sana. Demikian juga dengan pengusahaan kawasan hutan di Gunung Kidul untuk objek wisata,” kata Senior Advisor KEHATI, Diah Suradiredja dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin, ini.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.