Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Milik 6 Anggota Laskar FPI Tidak Dikembalikan ke Keluarga

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Keluarga 6 anggota Laskar FPI yang tewas dalam kasus penembakan oleh polisi berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Dalam kasus tersebut 6 anggota Laskar meninggal dengan sejumlah luka tembak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Keluarga 6 anggota Laskar FPI yang tewas dalam kasus penembakan oleh polisi berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Dalam kasus tersebut 6 anggota Laskar meninggal dengan sejumlah luka tembak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan barang-barang milik 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan tidak dikembalikan kepada keluarga.

"Barang bukti itu," kata Andi dalam keterangannya, Jumat, 11 Desember 2020.

Andi mengatakan, selain ponsel, polisi juga mengamankan senjata api, senjata tajam serta pakaian dan kartu identitas korban. Apakah barang-barang milik 6 anggota Laskar FPI itu dikembalikan atau tidak, Andi menjawab, "Tergantung putusan hakim."

Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI terjadi pada Senin dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman membantah pihaknya memiliki senjata api maupun senjata tajam. Keterangan polisi dianggap fitnah. 

Enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dan tewas dalam insiden tersebut ialah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25) dan Muhammad Reza (20).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.


Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

31 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

31 Oktober 2023

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

Munarman, eks petinggi FPI hari ini menghirup udara bebas setelah mendekam 2,5 tahun di Lapas Salemba karena tuduhan terlibat terorisme.


Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

Usai menemui para pendukungnya di depan Lapas Salemba, eks petinggi FPI Munarman langsung bergegas masuk mobilnya.


Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

Eks sekretaris FPI Munarman ditangkap pada Desember 2021 atas tuduhan terorisme karena mengajak orang berbaiat ke ISIS


Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

30 Oktober 2023

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

Munarman lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 atas kasus terorisme.


Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

8 Agustus 2023

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa
Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

Ormas FPI telah dibubarkan negara. Apa kata Munarman perihal program deradikalisasi yang dijalaninya kini?


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

8 Februari 2023

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

17 September 2022

Kilometer 50 | Dokumenter Tempo
Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

Lokasi penembakan 6 laskar FPI terjadi di KM 50. TKP ini masih menyisakan pertanyaan, karena rest area di sana pun ditutup.