Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan hasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat segera disidang. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sementara untuk tersangka Anton Permana berkas sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu dari Kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat, 11 Desember 2020.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Argo menyebut, berkas Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020, dan sudah pelimpahan tahap kedua pada 3 Desember. Adapun berkas Jumhur dinyatakan P21 pada 24 November, dan tahap kedua dilakukan pada 10 Desember 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter. Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Adapun Anton Pernama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menulis ujaran kebencian dengan tendensi menyudutkan salah satu etnis dan institusi pemerintah dalam akun Facebook dan Youtube.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

22 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

14 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.