TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tahap dua milik Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 10 Desember 2020. Berkas perkara tahap dua meliputi tersangka dan barang bukti.
"Untuk selanjutnya, yakni penahanan, menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, untuk kedua terdakwa," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Desember 2020.
JPU memiliki waktu selama 14 hari untum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka penerima suap proyek air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga menerima duit Sin$ 100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.