TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
"Insya Allah habib sudah mengetahui (jadi tersangka). Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai, insya Allah akan penuhi panggilan polisi," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 10 Desember 2020.
Aziz menyebut, sudah terjadi komunikasi yang baik antara kliennya dan tim penyidik. "Insya Allah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kami apresiasi tim penyidik yang memeriksa beliau," ujarnya.
Ia enggan menjelaskan detail kondisi kesehatan Rizieq pada saat ini. Ketika ditanya keberadaan Rizieq, Aziz juga enggan memberitahu. "Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau," ujarnya.
Polisi resmi menetapkan pemimpin FPI sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP.