TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mengorek sejumlah informasi terkait insiden bentrok antara kepolisian dengan Laskar FPI (Front Pembela Islam) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan saksi yang diperiksa adalah yang berada di sekitar lokasi kejadian. "Semua saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atau dianggap mengetahui. Termasuk ahli," ucap Andi saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.
Adapun untuk saksi ahli yang diperiksa, kata Andi, adalah ahli balistik forensik, kedokteran forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Bentrok antara Laskar FPI dan polisi ini mempunyai versinya masing-masing. Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 di Tol Cikampek, Karawang itu, berujung kematian enam anggota FPI yang sedang mengawal Rizieq Shihab.
Polisi mengklaim para Laskar FPI itu ditembak karena menyerang anggota polisi yang menguntit mereka. FPI membantah anggotanya membawa senjata dan menyerang lebih dulu. Mereka justru menuding polisi yang memprovokasi lebih dulu.
ANDITA RAHMA