INFO NASIONAL -- Pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatka (Kominfo) bersama DPR dan lembaga-lembaga terkait. Diharapkan undang-undang akan selesai di awal tahun 2021sehingga dapat melindungi masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital secara aman.
”Hal ini dilakukan sebagai bagian persiapan bangsa kita di dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi di tahun-tahun mendatang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dalam diskusi online Outlook Indonesia 2021 Ngobrol @tempo dengan tema Inovasi IT dan Proteksi Digital 2021, Senin, 7 Desember.
Kalangan praktisi tekonologi perbankan juga mendorong agar UU perlindungan data pribadi segera direalisasikan. Hampir 100 negara sudah mengadopsi UU ini. “Malaysia, Singapura dan Pilipina telah mengadopsi UU ini sejak tiga tahun lalu,” kata Direktur Utama Lintasarta Arya Damar dalam diskusi yang dipandu Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Anton Septian.
Arya menekankan pentingnya membangun kesadaran pada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data kepada pihak lain. “Perusahaan juga bertanggung jawab untuk mengamankan data nasabah. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka di dalam UU ini, yang dituntut adalah perusahaannya. Kalau sekarang tuntutannya kepada pelaku,” katanya.
Operator telekomunikasi berpandangan, meningkatnya penggunaan teknologi komunikasi menambah ancaman kejahatan cyber. Salah satu operator XL Axiata telah berupaya melindungi data pelanggan dengan mengikuti peraturan pemerintah, baik aturan Kementerian Kominfo dan UU yang berlaku.
“Dari sisi teknologi kami memiliki sertifikasi ISO 27001, yang memastikan data-data pelanggan secure. Yang tidak kalah penting adalah melakukan edukasi tidak hanya pada karyawan yang menyiapkan perangkat atau teknologi yang secure, tetapi juga edukasi kepada seluruh pelanggan,” ujar Direktur/Chief Information & Digital Officer PT XL Axiata Tbk Yessie D Yosetya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital, khususnya di industri financial technology (fintech). “Ada potensi terjadinya cyber crime dengan modus-modus kejahatan baru yang berbasis digital,” ujar Deputi Komisioner Bidang Institusi Keuangan Digital OJK Imansyah.
Sebagai antisipasi, OJK telah menyiapkan dua hal. Pertama, meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen melalui beberapa langkah kebijakan, termasuk edukasi menggunakan platform atau akses di ruang publik secara aman. “Yang kedua OJK memperkuat manajemen risiko tekonologi informasi lembaga keuangan bersangkutan,” kata Imansyah.
Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, BCA, penggunaan digital payment berkembang luar biasa. Salah satunya adalah penggunaan mobile banking yang dalam 10 tahun terakhir meningkat 50 kali lipat.
Ke depan perusahaan fintech perlu memiliki platform yang sama, terutama dari segi permodalan dan risk management agar selaras dengan perbankan.”Sehingga ketika nanti open banking system dibuka, nasabah bisa membuka rekening atau melakukan registrasi di mana pun. Terkait kerahasiaan data, harus ada kepastian hukum bagi nasabah,” kata Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja.(*)