TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Deden Deni dari unsur swasta perihal aktivitas PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya Selasa 8 Desember 2020.
Penyidik KPK pada Senin 7 Desember, memeriksa Deden sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Deden, KPK juga telah memeriksa pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP) Betha Maya Febiana sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. "Dikonfirmasi mengenai proses dan data aktivitas keuangan PT DPP," ucap Ali.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.