TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardus Jusminarta Prasetyo.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, karena Agung tak bisa hadir dalam panggilan Senin, 7 Agustus 2020. “Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Agustus 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardus. KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka penerima suap proyek air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga menerima duit Sin$ 100 ribu dari Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.