Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Dana Bansos Covid-19 Kemensos Diduga Lebih dari Rp 10 Ribu per Paket

image-gnews
Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di  Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi paket bansos Covid-19 dengan barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar. Kemsos.go.id
Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Sosial RI yang juga istri Menteri Sosial, Grace Batubara menyerahkan secara simbolik bansos Covid-19 yang dibagikan di Semper Barat, Jakarta pada 20 April 2020. Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi paket bansos Covid-19 dengan barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar. Kemsos.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 300 ribu. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan dua orang ini ditugasi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengurus penunjukan langsung rekanan untuk proyek bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial," kata Firli dalam konferensi pers Ahad dini hari, 6 Desember 2020.

Namun besaran pungutan ditengarai lebih besar dari Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos. Seorang pengusaha yang berminat mengikuti proyek ini mengatakan besar pungutan bisa mencapai 15 persen dari nilai setiap paket. "Awalnya sepuluh ribu, sekarang lebih tinggi lagi," kata pengusaha tersebut kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2020.

Menurut sumber tersebut, angka 15 persen ini dihitung dari nilai paket setelah dikurangi biaya tas khusus bertuliskan "bantuan presiden" dan biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, masing-masing sebesar Rp 15 ribu. Artinya, 15 persen dihitung dari Rp 270 ribu atau sekitar Rp 40.500.

Pengusaha lain, seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa, 8 Desember 2020 bercerita, ia menerima permintaan pembayaran fee dari pejabat Kementerian Sosial lewat pesan Whatsapp setelah mengajukan penawaran menjadi vendor bansos Covid-19. Pejabat Kementerian itu mulanya menginformasikan bahwa surat perjanjian pengikatan jual-beli (SP2JB) akan segera terbit. Lalu ia menanyakan jumlah paket yang disanggupi pengusaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pejabat Kementerian itu meminta syarat, yakni pembayaran fee sebesar 10 persen per paket bantuan sosial. Separuh dari fee itu akan dibayar setelah SP2JB terbit, sisanya dibayar bertahap sesuai invoice distribusi bantuan.

Syarat lain yang diminta, sang pengusaha harus membayar tunai di muka sebesar 3 persen dari setiap paket bantuan. Fee 3 persen ini nilainya mendekati Rp 10 ribu, selaras dengan temuan KPK. Sumber Tempo bercerita pengusaha itu menolak pembayaran fee sehingga ia batal menjadi rekanan Kementerian.

Terkait besaran pungutan ini, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut akan didalami. Ali menyebut segala informasi dan data akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dihadirkan penyidik nantinya.

"Pemanggilan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan yang pada prinsipnya dalam rangka membuat lebih terang kontruksi perkara dan pemenuhan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan pada para tersangka JPB dkk," kata Ali melalui pesan singkat, Senin malam, 7 Desember 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

3 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

3 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

5 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M