TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bansos untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 300 ribu. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan dua orang ini ditugasi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengurus penunjukan langsung rekanan untuk proyek bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.
"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial," kata Firli dalam konferensi pers Ahad dini hari, 6 Desember 2020.
Namun besaran pungutan ditengarai lebih besar dari Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos. Seorang pengusaha yang berminat mengikuti proyek ini mengatakan besar pungutan bisa mencapai 15 persen dari nilai setiap paket. "Awalnya sepuluh ribu, sekarang lebih tinggi lagi," kata pengusaha tersebut kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2020.
Menurut sumber tersebut, angka 15 persen ini dihitung dari nilai paket setelah dikurangi biaya tas khusus bertuliskan "bantuan presiden" dan biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, masing-masing sebesar Rp 15 ribu. Artinya, 15 persen dihitung dari Rp 270 ribu atau sekitar Rp 40.500.
Pengusaha lain, seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa, 8 Desember 2020 bercerita, ia menerima permintaan pembayaran fee dari pejabat Kementerian Sosial lewat pesan Whatsapp setelah mengajukan penawaran menjadi vendor bansos Covid-19. Pejabat Kementerian itu mulanya menginformasikan bahwa surat perjanjian pengikatan jual-beli (SP2JB) akan segera terbit. Lalu ia menanyakan jumlah paket yang disanggupi pengusaha.
Namun pejabat Kementerian itu meminta syarat, yakni pembayaran fee sebesar 10 persen per paket bantuan sosial. Separuh dari fee itu akan dibayar setelah SP2JB terbit, sisanya dibayar bertahap sesuai invoice distribusi bantuan.
Syarat lain yang diminta, sang pengusaha harus membayar tunai di muka sebesar 3 persen dari setiap paket bantuan. Fee 3 persen ini nilainya mendekati Rp 10 ribu, selaras dengan temuan KPK. Sumber Tempo bercerita pengusaha itu menolak pembayaran fee sehingga ia batal menjadi rekanan Kementerian.
Terkait besaran pungutan ini, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut akan didalami. Ali menyebut segala informasi dan data akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dihadirkan penyidik nantinya.
"Pemanggilan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan yang pada prinsipnya dalam rangka membuat lebih terang kontruksi perkara dan pemenuhan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan pada para tersangka JPB dkk," kata Ali melalui pesan singkat, Senin malam, 7 Desember 2020.