TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan lembaganya mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari dua anak buah Juliari Batubara, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, kepada pihak lain.
Hal ini disampaikan Ali saat ditanya soal selisih uang pungutan sebesar Rp 3,8 miliar dari Rp 20,8 miliar yang dikumpulkan Matheus dan Adi, setelah diserahkan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 17 miliar.
"Itu bagian materi penyidikan yang akan didalami tim penyidik," kata Ali ketika dihubungi, Senin malam, 7 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, pada penyaluran bansos periode pertama Matheus dan Adi diduga menerima duit sebesar Rp 12 miliar. Sebanyak Rp 8,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kemudian pada penyaluran bansos periode Oktober hingga Desember 2020, kata Firli, terkumpul fee sebesar Rp 8,8 miliar yang diduga akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi si menteri.
"Pemberian uang selanjutnya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat konferensi pers pada Ahad dini hari, 6 Desember 2020. Firli tak menjelaskan apakah selisih Rp 3,8 miliar itu menjadi bagian Matheus dan Adi atau diduga diserahkan kepada pihak lain.
KPK sebelumnya menetapkan Matheus, Adi Wahyono, dan Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. KPK menduga Matheus dan Adi menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan senilai Rp 300 ribu untuk menjadi jatah Juliari.
Namun duit suap untuk Juliari diduga lebih besar dari Rp 17 miliar. Dengan asumsi penyaluran bansos sebanyak 22,8 juga paket, jatah untuk Juliari diperkirakan bisa mencapai Rp 228 miliar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO