TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut Tommy Sumardi telah berbohong dalam menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
"Beliau ini memang sudah sepuh. Tetapi saya heran, sudah sepuh kok berani bohong. Tidak ada di BAP tiba-tiba muncul. Ada apa ini? Sudah sepuh kan harus mendekatkan diri pada yang maha kuasa. Jangan mempersulit pertimbangan hakim di sini," kata Prasetijo saat memberikan pernyataan.
Prasetijo menegaskan keterangan Tommy tidak benar. Salah satunya terkait pemberian amplop berisi surat kepada Tommy, ditelepon Tommy, dan pertemuan dengan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada 27 April 2020.
"Bohongnya keterlaluan saksi ini. Saksi tidak bisa menjelaskan surat tersebut apa, tanggal berapa penyerahannya, jam berapa, di mana penyerahannya. Tanggal 27 April 2020, saya tidak pernah bertemu dengan Pak Napoleon," katanya.
Selain itu, Prasetijo juga menyampaikan bahwa hanya menerima uang sejumlah US$ 20 ribu dari Tommy Sumardi. Ia mengaku semula mengira uang tersebut diberikan Tommy secara ikhlas sebagai teman. "Sama seperti saya traktir makan, Yang Mulia. Makan si saksi ini sering saya traktir juga," ujarnya.
Terakhir, Prasetijo juga bersumpah atas pemberian uang dari Tommy. "Saksi (Tommy) bisa saja mengatakan memberikan saya 100 miliar tapi kenyataan yang saya terima seumur hidup ya 20 ribu itu. Yang sejujur-jujurnya saya katakan di depan majelis hakim, jaksa, dan semua yang ada di sini, juga di hadapan Tuhan saya yang saya sembah, yaitu Tuhan Yesus Kristus. Amin."
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
FRISKI RIANA