TEMPO.CO, Jakarta - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hong Arta Jhon Alfred dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Selain pidana penjara, Hong Arta juga dituntut pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan perbarengan beberapa tindak pidana korupsi.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Juli 2018. Hong Arta diduga telah secara bersama-sama memberi suap terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Selain Hong Arta, KPK telah memproses hukum 11 tersangka lain. Lima di antaranya mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.
Hong Artha diduga memberikan uang kepada Amran Hi Mustray, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, ia diduga memberikan kepada Damayanti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
FRISKI RIANA