TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunda proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) atas rekaman video dan suara diduga mirip dengan suara calon Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.
"Kami tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan bapak Kapolri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdysam, Ahad, 6 Desember 2020.
Ia mempertegas pernyataan itu dengan dasar penyampaikan arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Surat telegram tersebut menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Proses hukum tersebut, kata dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah. Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini bermula melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral di media sosial. Danny dilaporkan anak JK, Solihin Kalla, melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu lalu.
Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.