TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu membantah penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, bersifat politis. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya mengacu pada mekanisme yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan pelanggaran.
"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat," kata Dewi dalam acara rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan virtual, Ahad, 6 Desember 2020.
Dewi mengatakan penanganan pelanggaran terhadap Mulyadi bermula dari adanya laporan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal di televisi swasta TV One.
Dewi menjelaskan, merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pelanggaran. Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.
"Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," kata dia.
Ihwal penetapan tersangka yang berdekatan dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi mengatakan hal ini bukanlah desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dewi berujar, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ia mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di Kepolisian. "Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujar dia.
Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dalam waktu tiga hari. Penyidik harus melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).
Sebelumnya, Partai Demokrat mempertanyakan penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi yang juga merupakan kadernya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sekretaris Badan Pemilihan Umum Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai penetapan tersangka ini tendensius dan politis.
"Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan, namun hendaknya penegak hukum dapat berlaku adil untuk menilai persoalan ini secara jernih, proporsional, dan adil," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 5 Desember 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan cagub Sumbar Mulyadi murni kasus tindak pidana pemilihan. "Kasus yang terjadi sekarang ini adalah murni kasus tindak pidana pemilihan. Di luar jadwal (kampanye)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA