TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanda dan rambu-rambu untuk mencegah korupsi dalam program penyaluran bantuan sosial alias bansos Covid-19.
Rambu pertama adalah menerbitkan dua surat edaran terkait penggunaan anggaran dan pemanfaatan data.
"KPK sejak awal terjadinya pandemi telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Hari ini KPK mengumumkan penetapan lima tersangka untuk perkara bansos Covid-19. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), dan AW.
Juliari diduga menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Kementerian Sosial.
Surat pertama mengingatkan soal penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan 2 April 2020. Sementara surat kedua tertanggal 21 April 2020 ihwal penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.
Tak hanya itu, komisi antirasuah itu juga membuat aplikasi JAGA Bansos, sehingga masyarakat dapat mengikuti tata kelola penyaluran bantuan. Bahkan, dia melanjutkan, Deputi Bidang Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah demi mencegah korupsi.
"Hal ini dimaksudkan supaya tata kelola keuangan dan anggaran dilaksanakan transparan dan akuntabel," ucap dia.
Upaya pencegahan berikutnya adalah KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan itu meliputi aspek kelembagaan, regulasi, dan tata laksana.
"KPK tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sampai hari ini dan akan datang tidak pernah bergeser," ujarnya.