TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mempertanyakan penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat yang mereka usung, Mulyadi, sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Demokrat menilai penetapan menjelang hari H pemilihan ini terhitung aneh.
"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Andi mengatakan bahwa mengesankan Demokrat tengah dizalimi dalam urusan Pilkada Serentak 2020 ini. Hal ini diyakini Andi karena menurut dia, ini kedua kalinya ada upaya yang terkesan menjegal langkah Demokrat.
"Yang pertama di Boven Digoel, sepuluh hari jelang pencoblosan dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya pilkada ditunda," kata Andi.
Meski begitu, Andi mengatakan Demokrat tak akan mundur dalam Pilkada Sumbar 2020 ini. Penetapan calon mereka sebagai tersangka, kata dia, tak otomatis membatalkan pencalonan.
Apalagi, ia meyakini kasus yang menjerat Cagub Sumbar ini bukan merupakan pelanggaran kampanye. "Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye," kata Andi.
Mulyadi dan wakilnya, Ali Muchsin, sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.