Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Sederhana Berikan Kemudahan UMKM

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL-Perizinan yang sulit dan kerumitan memperoleh pembiayaan dari perbankan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), direformasi besar-besaran sejak pemberlakuan Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2020, atau disebut juga UU Cipta Kerja per 2 November silam.

Banyak pelaku UMKM yang bergerak secara informal dan belum memiliki legalitas usaha. Keterbatasan ini membuat kegiatan UMKM sulit mengembangkan usaha. Namun, UU Cipta Kerja menjadi angin segar karena memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha.

“Sejumlah kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memberi kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi,” ujar Sekretaris Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat membuka diskusi virtual Ngobrol @Tempo, Kamis, 3 Desember 2020.

Berbagai kemudahan tersebut diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan tentang kemudahan, perlindungan, dan  pemberdayaan UMKM. Peraturan ini satu dari 44 regulasi turunan UU Cipta Kerja yang tengah disiapkan pemerintah. Menurut Susiwijono, saat ini sebanyak 30 RPP telah selesai direviu dan diharmonisasi, dari total rencana 40 RPP dan empat peraturan presiden. Masyarakat dapat mengunduhnya di portal resmi: https://uu-ciptakerja.go.id/ untuk dipelajari, lalu memberi masukan jika dirasa masih ada hal-hal yang tidak diakomodir.

Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah, Teten Masduki, memaparkan beberapa contoh yang membuat pelaku UMKM semakin mudah menjalankan usaha. Salah satunya, akses pembiayaan perbankan tanpa agunan.

“Sebenarnya dulu sudah ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan, tapi praktiknya masih minta. Di situ  kesulitan UMKM karena mereka tidak punya aset. Nah, sekarang  modal dan kegiatan usaha bisa menjadi agunan,” katanya.

Keuntungan berikutnya, pengajuan izin usaha jadi lebih singkat dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital, yakni online single submission (OSS). Melalui proses perizinan satu pintu ini memudahkan pemerintah mendata jumlah kegiatan UMKM di Indonesia, sehingga program pendampingan kepada pelaku usaha lebih terkoordinasi dan komprehensif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan UU Cipta Kerja yang mengatur pendaftaran satu pintu memungkinkan kita memiliki satu data untuk konsolidasi dengan koordinasi bersama para pelaku usaha mikro,” ujar Teten.

Pendampingan merupakan fokus utama pemerintah untuk mengatrol kegiatan UMKM. Tren pemasaran secara digital semakin besar, terlebih sejak pandemi, sehingga pelaku usaha harus mengikuti perkembangan ini. Teten mengatakan, kementeriannya menyiapkan UMKM berbasis teknologi karena selama ini literasi digital pelaku usaha mikro masih minim.

“Pada masa Covid pola konsumsi berubah, senang belanja online, dan ini menjadi kultur baru. kita mendorong UMKM untuk go-online, bukan saja berjualan di marketplace, juga sistem pembayaran digital,” ujarnya.

Keberlanjutan pendampingan pada UMKM turut ditegaskan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim. “Kami akan terus memberikan pendampingan dan pendidikan bagi pelaku UMKM. Jadi, jangan berputus asa, terus berupaya memanfaatkan semua program yang digelontorkan kementerian dan lembaga,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun, mengatakan sistem OSS yang dilaksanakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terbukti memberi kemudahan. “Contoh,  perizinan dengan OSS cukup dengan KTP dan NPWP, dan dalam lima menit kita bisa mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha),” katanya.

Ikhsan berharap UMKM yang telah mendapat “karpet merah” dalam UU Cipta Kerja mau meningkatkan kualitas usahanya. “Untuk naik kelas ke industri kecil kan tidak semudah yang kita bayangkan, harus meningkatkan kualitas SDM, salah satunya dengan digital. Jadi tantangan kita yakni mahir mengoperasikan digital dan meng-upgrade diri agar meraih omzet lebih banyak,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.