TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos Covid-19. Si pejabat itu diduga menerima hadiah dari para penyedia barang dan jasa.
KPK telah lama mengendus potensi korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19. Di awal pendemi, Tim JAGA Bansos KPK menyebutkan terdapat empat sektor yang berpotensi dikorupsi. Keempat variabel ini yaitu pengadaan barang dan jasa, filantropi, penganggaran dan penyaluran bansos.
Untuk mencegah penyelewengan itu, KPK sudah merilis fitur aplikasi bernama JAGA Bansos. Fitur itu memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penyelewengan dan penyimpangan bansos. Di awal aplikasi itu dirilis saja, KPK sudah menerima ratusan keluhan terkait penyaluran bantuan tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mereka telah melakukan upaya pencegahan penyelewengan melalui aplikasi tersebut. Sistem yang baik, kata dia, diharapkan mampu menutup celah korupsi. “Semua kita lakukan secara terpadu,” kata Ghufron Sabtu, 5 Desember 2020.
Akan tetapi, lanjut Ghufron, kalau masih ada motivasi dan iktikad tidak baik, maka korupsi tetap akan terjadi. “Kalau motif dan iktikadnya tidak baik, di luar sistem tetap bisa melaksanakan korupsi,” ujar dia.