TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung langkah putri kedua mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Muswira Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri.
"Ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensasi dengan memfitnah," kata Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Desember 2020.
Said berharap polisi segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik tersebut, agar tidak menjadi cerita hoaks berkelanjutan yang akan merugikan keluarga JK dan umat Islam. "Mengingat pak JK sekarang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia," katanya.
Ferdinan dan Rudi sebelumnya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Muswira melaporkan keduanya karena tulisan mereka di media sosial dinilai menyinggung JK. Meskipun tak terang-terangan menyebut nama JK, mereka menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya. Namun, kata Said, publik menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya.