TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 15 Desember 2020 mendatang.
Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Rizieq Shihab pada 13 November 2020.
"Rencana tanggal 15 Desember, panggilan saksi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Desember 2020.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil, polisi menyebut banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus.
Pelanggaran ini dianggap tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.
Sebelumnya Ridwan Kamil juga telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 20 November lalu.
ANDITA RAHMA