TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hadir memenuhi pangilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, 4 Desember 2020.
Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anton Permana terkait kasus dugaan penghasutan kericuhan selama aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung pada Oktober 2020 lalu.
"Tentu saya mendapat panggilan yang kedua dari penyidik dari peristiwa yang dahulu," ujar Ahmad Yani saat tiba.
Ahmad Yani sedianya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November lalu. Namun ia tak hadir.
Nama Ahmad Yani ramai dibicarakan usai empat rekannya di KAMI Jakarta ditangkap. Selang beberapa hari, ia mendapat adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Ketika itu, pentolan KAMI tersebut menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.
ANDITA RAHMA