TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno, tersangka kasus dugaan suap PT Garuda Indonesia pada hari ini, 4 Desember 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hadinoto dijemput di rumahnya, di Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, tetapi mangkir dari panggilan penyidik KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020.
Ali menuturkan, Hadinoto kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. KPK lebih dulu menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo menjadi terasangka suap dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menetapkan Hadinoto menjadi tersangka pada Agustus 2019. Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno.
Mereka diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
ANDITA RAHMA