TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan niat baik Dewan Perwakilan Rakyat menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Busyro, DPR beberapa kali absen dalam sidang pemeriksaan awal gugatan yang dia ajukan bersama sejumlah penggugat.
"Kalau ada itikad baik kan mestinya DPR datang karena bisa diwakili oleh banyak orang di sana," kata Busyro dalam konferensi pers daring, Kamis, 3 Desember 2020.
Busyro mengatakan parlemen sebenarnya bisa mewakilkan kepada salah satu anggota untuk menghadiri persidangan. Dia menduga ada kesengajaan dari para politikus Senayan untuk tak menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 yang telah digelar. "Itu menunjukkan memang proses persidangan pengadilan ini ada indikasi awal di-delay (ditunda)," kata Busyro.
Menurut Busyro, majelis hakim seharusnya merespons sikap DPR yang diduga menunda kehadiran mereka. Ia berharap majelis hakim PTUN dapat memberikan putusan yang bersifat terobosan dalam perkara ini.
Busyro dan sejumlah pegiat HAM sebelumnya menggugat Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta. Mereka menilai pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum melanggar hukum lantaran memaksakan Pilkada 2020 di saat kondisi pandemi Covid-19 masih parah.
Menurut Busyro, gugatan ini dilayangkan lantaran pemerintah dan DPR mengabaikan pelbagai aspirasi publik yang sebelumnya meminta agar Pilkada 2020 ditunda. Para tergugat, kata dia, juga tak meminta pendapat para pihak yang berkepentingan langsung ketika memutuskan untuk melanjutkan Pilkada 2020.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai pengabaian ini sama saja menistakan demokrasi dan Pancasila. "Terjadi proses penistaan terhadap upaya pemberdaulatan hak rakyat termasuk hak-hak keselamatan dan kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim itu akan dipimpin oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang.
Doli juga mengklaim Komisi II menghormati langkah hukum yang ditempuh para penggugat. Namun ia menyebut pemerintah, DPR, dan KPU sudah merumuskan peraturan untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI