TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sedang membuat negara ilusi dengan mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.
"Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya," ujar Mahfud lewat konferensi pers virtual, Kamis, 3 Desember 2020.
Mahfud menyebut, ada empat unsur berdirinya negara menurut Konvensi Montevideo yakni, memiliki rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Negara yang dibuat Benny Wenda, kata Mahfud, tidak memenuhi seluruh unsur itu.
Lagipula, lanjut Mahfud, sejak 1969 Komite 24 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tidak memasukkan Papua dalam daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka.
"Lebih dari itu, Benny Wenda itu seorang narapidana yang sekarang tidak punya kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja. Apalagi deklarasi kemerdekaan melalui Twitter," ujar Mahfud.
Namun, ujar Mahfud, aparat hukum tetap akan menindak tegas Benny dan kelompok-kelompok yang berusaha memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mahfud menyebut tindakan Benny Wenda sudah masuk kategori kejahatan makar skala kecil.
"Benny Wenda itu, dia telah mengajak melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan cara Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar itu kalau skalanya masih kecil cukup dengan Gakkum, ditindak menggunakan pasal kejahatan keamanan negara," ujar Mahfud MD.
DEWI NURITA