TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memanggil empat saksi untuk bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Djoko Tjandra. Keempat saksi itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, dan eks Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"Empat orang diperiksa hari ini sebagai saksi," ujar jaksa Gusti M Sophan, kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.
Prasetijo dan Tommy Sumardi juga merupakan terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tommy didakwa sebagai perantara suap, adapun Prasetijo didakwa sebagai penerima suap terkait penghapusan red notice dan pengurusan surat jalan. Mereka diadili dalam sidang terpisah.
Sementara, Anita selaku pengacara Djoko Tjandra, didakwa dalam kasus surat jalan palsu.
Dalam perkara red notice, Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy memberikan suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo untuk menghapus rednotice Djoko Tjandra. Tommy diduga memberikan suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.